Syarat naik pesawat pada aturan PPKM saat ini masih diperketat. Syarat penerbangan terbaru memang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan. Seiring dengan pengendalian mobilitas masyarakat saat ini. Syarat penerbangan diatur pemerintah untuk membatasi mobilitasnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang syarat penerbangan terbaru. Tentunya yang sudah diatur dan disesuaikan dengan evaluasi PPKM. Sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, perlu melengkapi persyaratan yang diminta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang mengumumkan mengenai persyaratan terbaru. Syarat penerbangan terbaru tersebut secara resmi berlaku mulai 24 Oktober 2021. Sehingga diharapkan agar calon penumpang sudah memperoleh sosialisasi dan informasi yang lebih lengkap. Tentunya mengenai syarat penerbangan yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Untuk Dipahami !
okezone.com

Inilah Beberapa Syarat Naik Pesawat yang Diminta

Sebelum Anda melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Tentunya Anda perlu melengkapi persyaratan yang diminta. Untuk itu ketahui beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi sebelum perjalanan berikut ini.  

Wajib Vaksin-Tes COVID-19

Syarat penerbangan terbaru saat ini harus sudah vaksin dan menjalani tes COVID-19. Dalam SE terbaru dijelaskan, kedua syarat tersebut wajib Anda lakukan sebelum jadwal keberangkatannya. Berikut aturannya untuk Anda ketahui sebelumnya.

Penerbangan yang dilakukan ke luar atau dari wilayah Jawa dan Bali dan antar kota Jawa dan Bali. Selain itu, wilayah yang tergolong kategori PPKM level 3 dan level 4 sesuai Inmendagri terbaru. Diwajibkan untuk dapat menunjukkan kartu vaksinnya, minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menyertakan surat keterangan negatif PCR yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatannya. Namun, juga dapat melakukan tes antigen maksimal 1 x 24 jam.

Terdapat pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin yang sudah diatur sebagai syarat naik pesawat. Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu. Seperti halnya memiliki penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti vaksin. Sebagai pengganti kartu vaksin, penumpang harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah. Surat tersebut yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Masih merujuk SE Nomor 88 tahun 2021, penerbangan dari dan ke luar Jawa-Bali yang ditentukan oleh Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2.  Diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau menjalani tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan

Syarat penerbangan terbaru saat ini memang sudah dilonggarkan pemerintah. Apabila sebelumnya anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengikuti perjalanan menggunakan pesawat. Saat ini pemerintah sudah mulai mengizinkannya. 

Adanya syarat penerbangan bahwa anak di bawah 12 tahun harus memperoleh pendampingan orang tua atau keluarga. Namun dengan menyertakan adanya bukti Kartu Keluarga (KK). Anak-anak juga perlu melengkapi persyaratan kesehatan, baik PCR atau antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangannya.

Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

Syarat naik pesawat terbaru tidak lepas dengan menerapkan protokol kesehatan. Wajib menggunakan masker dengan memastikan untuk menutup hidung dan mulut. Pastikan juga menggunakan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Selama dalam pesawat, penumpang tidak diperbolehkan berbicara melalui telepon atau secara langsung. 

Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan makan dan minum selama penerbangan kurang dari 2 jam. Namun, terdapat pengecualian bagi penumpang dalam kondisi tertentu dan harus mengonsumsi obat di jam tertentu.

Wajib Mengisi e-HAC

Syarat penerbangan terbaru lainnya dengan mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatannya. Nantinya harus menunjukkan e-HAC ini kepada petugas kesehatan di bandar udara kedatangan atau tujuan.

Itulah beberapa syarat naik pesawat terbaru yang perlu diketahui. Sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dapat melengkapi persyaratan yang diminta.

Leave a comment